Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia saat ini sangat pesat. Terbukti dengan menjamurnya Bank Syariah, Leasing Syariah, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Hotel Syariah dll. Koperasi Syariah merupakan bagian dari badan usaha syariah yang cukup pesat perkembangannya. Koperasi Syariah itu sendiri artinya adalah Koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan operasionalnya. Hal ini mencakup landasan ideal dan filosofisnya berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi, landasanya operasionalnya mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia.
Ada berbagai macam koperasi syariah, tetapi umumya ketika berbicara koperasi syariah, orang akan lebih berpersepsi tentang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. Kenapa demikian? Karena koperasi lainnya seperti koperasi konsumen, koperasi produsen ataupun koperasi jasa pada hakikatnya lebih banyak muamalah yang mubah atau dibolehkan. Sementara itu untuk KSP atau koperasi simpan pinjam, banyak hal larangan Allah yang harus dihindari seperti Riba, Spekulasi (Maysir), Ghoror dan Zhalim.
Pada intinya Koperasi Syariah harus meninggalkan atau tidak melakukan transaksi-transaksi yang tidak syariah. Selebihnya sepanjang tidak ada larangan dari Al-Quran, Sunnah Nabi ataupun Fatwa DSM MUI maka prinsipnya adalah boleh. Seperti kaidah dalam bermuamalah yaitu Al-ashluhu Ibahah, semuanya boleh kecuali yang dilarang.

